Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap dua orang residivis lantaran miliki narkotika jenis sabu dan ekstasi, di Jalan Kotanopan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (2/12/2025) siang, pukul 14.00 WIB.
Kedua residivis itu, inisial OMKA (39), warga Dusun 1 Perkebunan Tanah Hitam Ulu, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Lima Puluh Kota, Kabupaten Batubara dan B.I (35), warga Jln. Patroli, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkotika, di Jalan Kotanopan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (2/12/2025) siang, sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 1, IPDA Warman Siallagan S.H, menangkap kedua tersangka saat sedang mengendarai sepedamotor Honda Scoopy warna biru, BK 6768 TAW.
Kemudian dari tersangka OMKR, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam yang didalamnya 1 buah kotak kayu berisi 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,75 gram, 10 butir pil extacy merek Donal Trump, 1 unit Handphone (HP) merek Samsung warna hitam dan 1 unit HP Vivo warna hitam.
Lalu dari tersangka B.I, ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merek Vivo warna hijau dari kantong celana depan kiri.
Diinterogasi, kedua tersangka mengaku pemilik barang yang ditemukan tersebut.
Untuk sabu dan ekstasi, diperoleh dari seorang laki-laki inisial JL alias C, di Kota Medan.
Adanya pengakuan tersebut, kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka, OMKA dan B.I sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.
(rel)






