Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,4 Kilogram (Kg), di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (2/12/2025) sore, sekira pukul 17.40 WIB.
Satu orang ditangkap yaitu inisial RPMLS (38), warga Jalan Bhineka, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menjelaskan, berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang laki-laki memiliki narkotika jenis ganja, di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (2/12/2025) sore, sekira pukul 17.40 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka RPMLS saat berada di atas sepedamotor Honda Beat BK 3516 WAL, di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Gang Prima tersebut dengan gerak gerik mencurigakan, sebagaimana laporan masyarakat.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis ganja dari kantung celana sebelah kiri pelaku RPMLS.
Setelah diinterogasi, pelaku RPMLS mengaku masih ada menyimpan ganja di rumahnya, di Jalan Bhineka, Kelurahan Nagapita.
Mendengar itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan, di salah satu rumah, di Jalan Bhineka tersebut.
Disaksikan RT setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersebut, lalu ditemukan barang bukti didalam kulkas tepat di bagian dapur berupa 1 buah plastik biru berisi 2 paket narkotika jenis ganja, 1 plastik merah berisi 53 paket narkotika jenis ganja dan daun kering, 1 plastik putih berisi 25 paket narkotika jenis ganja,1 plastik merah berisi daun ganja kering dan 1 plastik hitam dibalut plastik merah berisi ganja kering serta meja didapur juga ditemukan 1 unit Handphone (HP) Infinix warna hijau.
RPMLS mengaku kalau barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan total berat brutto ganja 1,4 Kg yang didapatnya dari seorang laki – laki yang tidak dikenalinya didalam Universitas Simalungun (USI).
Adanya pengakuan itu, RPMLS beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“RPMLS sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)






