Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkotikan jenis sabu dengan berat brutto 2.32 gram, di pinggir Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (4/12/2025) dini hari, sekira pukul 00.15 WIB.
Seorang residivis narkotika ditangkap inisial FTG (29), warga Jalan Sunda, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, mengatakan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (4/12/2025) dini hari, sekira pukul 00.15 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2, IPDA Indrawan S.Sos, berhasil menangkap seorang laki – laki inisial FTG, di pinggir Jalan Seram.
Kemduian ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.32 gram di atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan sebelah kanannya, dan 1 unit handpone (HP) merk vivo warna merah dari kantong depan sebelah kirinya.
Diinterogasi, FTG mengaku kalau sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki – laki inisial E yang alamat tidak diketahuinya.
Adanya pengakuan tersebut, FTG beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“FTG sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.
(rel)






