Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Ravanto Barasa SH, berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan sepedamotor, inisial JSS (31), warga Bagadu Simpang Raya, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (17/12/2025) sore, sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Sandi Riz Akbar S.Trk, SIK, MH, menjelaskan, penggelapan tersebut terjadi di tempat kerjaan pelaku, Kantor Bina Hita Bersama yang terletak di Jalan Siabal – abal, Kelurahan BP Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (27/11/2025) malam, sekira pukul 22.00 WIB.
Korban atau pelapor, FN (34), warga Jalan Mangga, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar sudah mengenal pelaku sejak tanggal 2 November 2025 karena pelaku menjadi salah satu karyawan kerja dari korban dibidang koperasi sehingga korban memberikan 1 unit sepedamotor merek Honda Verza warna merah hitam BK 2306 YBP kepada pelaku di kantor untuk transportasi pelaku bekerja.
Saat itu, para saksi – saksi juga melihat pelaku bekerja menggunakan sepedamotor tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu (27/11/2025) malam, sekira pukul 22.00 WIB, korban mendapat telepon dari saksi NS yang merupakan pengawas kerja dari pelaku memberitahukan bahwa pelaku sudah melarikan diri dengan membawa sepedamotor Honda Verza tersebut.
Saksi NS juga menerangkan bersama pelaku sama – sama kembali ke kantor, sekira pukul 18.20 WIB namun pelaku permisi kepada untuk keluar sebentar dan tidak kembali lagi.
Mendengar itu, korban mencoba menghubungi nomor Hanphone (HP) pelaku, tapi tidak dapat dihubungi atau sudah tidak aktif.
Tidak itu saja, korban juga mencoba mencari keberadaan pelaku dengan cara menghubungi istri pelaku dan keterangan istri pelaku bahwa pelaku tidak ada pulang kerumah dan tidak mengetahui keberadaannya.
Tidak terima kejadian tersebut, korban menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Poisi No : LP/B/549/XII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada hari Rabu (17/12/2025) sore, sekira pukul 16.00 WIB, Kanit Jatanras Sat Reskrim, IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku sedang duduk didalam rumah sambil bermain HP, di Jalan Tigaras Kampung Jawa, Nagori Bangun Rakyat, Kecamatan Pane, Kabupaten Simalungun.
Diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya menggelapkan sepdamotor korban sehingga pelaku beserta barang bukti sepedamotor Honda Verza milik korban yang turut diamankan diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Pelaku JSS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana,” pungkas AKP Sandi.
(rel)






