Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melalui Operator Call Center 110, respon cepat tindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan psembayaran melalui APP SKCK online, pada Jumat (19/12/2025) pagi, sekira pukul 10.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui PS. Kasi Humas, IPTU Agustina Triyadewi, mengatakan, awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan masyarakat berinisial SS yang mengeluh saat melakukan transaksi atau pembayaran PNBP SKCK online sebesar Rp 30.000, melalui aplikasi karena statusnya di aplikasi belum terbayar.
Selanjutnya Operator Call Center 110 respon cepat dengan menanyakan langsung kepada petugas SKCK Polres Pematangsiantar. Setelah dicek di database, bahwasanya pembayaran pelapor “SS” sudah terselesaikan namun di aplikasi statusnya memang belum terselesaikan.
Sekira pukul 10.25 WIB, Operator 110 menghubungi kembali pelapor “SS” melalui sambungan pribadi dan menjelaskan pembayaran sudah selesai dan menyarankan untuk datang ke Polres Pematangsiantar untuk penerbitan SKCK tersebut.
Sekitar pukul 12.20 WIB, pelapor “SS” sampai di Polres Pematangsiantar untuk penerbitan SKCK.
“SKCK pelapor “SS” sudah diterbitkan,”pungkas IPTU Agustina.
(rel)






