Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsianțar melalui Satuan Reserse Narkoba, tingkatkan patroli dan tindaklanjuti berita viral di media sosial (Medsos) Instagram Sindikat Narkoba di Jl. Rakutta Sembiring, Gang Pulo Kumba, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Patroli tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, bersama KBO, IPTU Apri Damanik, S.H, Kanit lidik I, IPDA Warman Siallagan, S.H, Kanit Idik II, IPDA Indrawan S.Sos dan seluruh Tim Opsnal Sat Resnarkoba.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, mengatakan, patroli ini rutin dilaksanakan, baik dari Polres maupun Polsek.
Selain patroli, pihaknya juga sudah pernah melaksanakan GSN (Grebek Sarang Narkoba) dan mengungkap kasus narkoba di Gang Pulo Kumba tersebut dengan menangkap dua orang tersangka, inisial DH (33) dan RF (35), pada tanggal 28 Agustus 2025.
Turut ditemukan barang bukti berupa 68 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 28,09 gram serta barang bukti lainnya.
Berkas perkara narkotika kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar pada tanggal 20 November 2025.
“Selama kegiatan patroli tersebut, tidak ditemukan adanya narkotika dan disosialisasikan agar menghubungi Call Center 110 ataupun Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar apabila ada peredaran narkoba di lokasi tersebut sehingga dapat langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menambahkan, pasca terjadinya bentrok tersebut, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder, pada Kamis (18/12/2025), pukul 10.00 WIB, di Gang Pulo Kumba tersebut.
Dan musyawarah bersama warga yang telah sepakati, mendirikan Pos Kamling Gang Taqwa dan Gang Pulo Kumba.
“Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar tetap tingkatkan patroli di Gang Pulo Kumba tersebut guna antisipasi penyalahgunaan narkoba,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)






