Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu, pada Jumat (16/4/2021), lalu, sekira pukul 01.30 WIB.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkoba jenis sabu, di Jalan AMD, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Kemudian, petugas berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan AMD, dan laki-laki tersebut langsung ditangkap dan diketahui bernama Rahman (34), warg Simpang Kapuk.
Dari kantong celananya, ditemukan 2 unit Hp, dan saat ditanyakan tentang keberadaan narkotika jenis sabu, pelaku mengaku menyimpan sabu tersebut, di gubuk kosong.
Lalu, pelaku dibawa ke lokasi gubuk kosong dan Rahman diminta untuk mengambil sabu yang disimpannya.

Dan dari selipan dinding seng gubuk kosong tersebut, ditemukan 1 buah plastik klip yang berisi 2 paket sabu dengan brutto 0.40 gram.
Saat dinterogasi petugas, dia mengaku mendapat sabu itu dari seorang laki-laki yang bernama Arul.
Petugas langsung mencari Arul dan akhirnya berhasil ditangkap.
Dari pelaku Arul (29), yang bermukim di Tapian Dolok ini, ditemukan 1 buah dompet yang didalamnya ada uang sebesar Rp. 200.000 yang merupakan uang penjualan sabu dari Rahman.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti, dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Penangkapan kedua pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu siang (17/4/2021).
(red)