ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Hotman Paris. Photo: @hotmanparisofficial

Hotman Paris. Photo: @hotmanparisofficial

Desiree Kok Tega Gugat Ibunya? Ini Jawaban Hotman Paris

by Ruangpers.com
18 April 2021 | 10:06 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Ruangpers.com – Konflik perceraian Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan belum usai. Muncul kabar Desiree Tarigan pernah menggugat ibu karena adanya perebutan harta.

Menanggapi isu itu, kuasa hukum Desiree, Hotman Paris menampik kabar miring tersebut. Menurut Hotman gugatan yang dilayangkan oleh Desiree ternyata untuk melengkapi kebutuhan dokumen negara, dalam hal adopsi anak.

“Beredar di medsos ada daftar perkara gugatan perdata antara Desiree dan ibunya, beredar ocehan seolah-olah Desi tega menggugat ibunya,” ujar Hotman Paris selaku kuasa hukum Desiree ditemui di Kelapa Gading, Sabtu (17/4/2021).

“Itu bukan perkara adanya sengketa, gugatan itu diajukan untuk kesepakatan adopsi anak. Menurut hukum acara untuk dasar kesepakatan harus ada gugatan perdata,” lanjutnya.

Hotman juga menjabarkan mengapa Desiree Tarigan menggugat orang tua angkatnya. Menurut Hotman, zaman dahulu ada persyaratan yang belum lengkap yang harus dipenuhi orang tua angkat Desiree.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kenapa? Desi itu anak adopsi di 1961, waktu itu persyaratan belum lengkap, ya namanya orang tua zaman dulu. Menyadari perlu dokumen negara di 2018 harus dilengkapi dokumen adopsi karena sudah dewasa dan berlalu puluhan tahun jadi tak mungkin diajukan prosedur biasa. Jadi harus ada putusan pengadilan,” ungkap Hotman Paris.

“Akta van dading yang menyatakan ibunya mengakui dia dengan akte kesepakatan tidak ada kesepakatan,” lanjutnya.

Lebih jauh lagi Hotman menyebut gugatan itu dilayangkan oleh Desiree. Hal itu demi mendapatkan pengesahan sebagai anak adopsi, bukan berarti adanya persengketaan.

“Desi mengajukan gugatan tersebut sebagai syarat hukum acara untuk mendapat putusan untuk mensahkan status sebagai anak adopsi. Namanya pun akte perdamaian, tidak ada sengketa, tidak benar Desi menggugat ibu karena sengketa ini hanya syarat kelengkapan untuk bukti sebagai anak adopsi tahun 1961 tak sempat dilengkapi,” kata Hotman.

Hotman menyanyangkan mengenai tuduhan miring kepada Desiree Tarigan. Dia juga menyebut pihak lawan Desiree harusnya tahu akan hal tersebut.

“Ocehan-ocehan di media dibuat oleh oknum tertentu entah kenapa kita nggak tahu. Seharusnya semua pengacara tahu soal akte itu,” tutupnya.

Desiree Tarigan pada 2018 sempat melayangkan gugatan kepada ibu angkatnya, Muliana Tarigan alias Muliana Bangun. Isi gugatan itu agar pihak tergugat, Muliana Tarigan Muliana Bangun mengadopsi perempuan bernama lengkap Desiree Atenghena Tarigan itu. Permintaan itu kemudian dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui dan dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Desiree melayangkan gugatan pada Selasa, 10 Juli 2018. Nomor perkara 510/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL diklasifikasikan Perbuatan Melanggar Hukum.

Lebih detail poin-poin yang dikabulkan majelis hakim atas gugatan Desiree Tarigan antara lain:

Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.

Menyatakan tindakan tergugat, yakni mengasuh penggugat sebagai anaknya untuk dipelihara, dirawat dan dibesarkan sampai dewasa. Seperti anaknya sendiri adalah suatu tindakan pengangkatan anak yang sah.

Menyatakan Desiree Atenghena Tarigan adalah anak angkat atau anak adopsi yang sah secara hukum dari Muliana Tarigan (Muliana Bangun) dan mendiang Mulia Tarigan.

Menghukum tergugat untuk tunduk melaksanakan putusan perkara ini. Membebankan tergugat biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Sumber : detik.com

Tags: Desiree TariganHotma SitompulHotman Paris
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini