Pematangsiantar, Ruangpers.com – Lagi – lagi, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus para pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu dan kali ini, dua orang terpaksa diamankan, pada Jumat malam lalu (16/4/2021), sekira pukul 20.30 WIB.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu, di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya didalam sebuah rumah.
Kemudian, personil langsung ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, petugas berhasil menangkap seorang laki-laki dari dalam rumah yang diketahui bernama Debok (51), warga Kampung Banjar.
Dan saat akan ditangkap, Debok terlihat membuang 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 1.20 gram.
Lalu, dari kantong celana depan sebelah kanannya, juga ditemukan 1 unit Hp.

Saat diinterogasi, pelaku Debok mengaku mendapatkan narkotika itu dari seorang laki-laki yang bernama Rabat.
Dan pada hari itu juga, petugas mencari Rabat dan sekira pukul 21.30 WIB, Rabat berhasil diringkus, di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dari tangan Rabat, ditemukan 1 unit Hp dan kemudian dari kantong celana belakang sebelah kanan, ditemukan uang hasil penjualan shabu sebesar Rp 100.000.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Sempat Lari Saat Didekati Petugas, Warga Tanjung Pinggir Ini Terbukti Simpan Sabu
Baca Juga : Rahman “Buka Mulut”, Arul Ikut Diciduk Polisi karena Jual Sabu
Penangkapan kedua pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Minggu siang (18/4/2021).
(red)