Tebing Tinggi, Ruangpers.com – Masih jam kerja, sekitar pukul 13.50 WIB, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dijumpai kosong, tanpa satu orang pun didalamnya.
Hal itu diketahui awak media ini saat hendak konfirmasi, terkait salah satu proyek pekerjaan di Tebing Tinggi, Jumat (23/4/2021), lalu.
Sampai sekitar 1 jam awak media menunggu, juga tidak ada satu orang pegawai Dinas PUPR yang datang.
Tidak lama kemudian, datang satu orang yang mengaku honor, penjaga kantor bernama Mesman yang hendak menutup kantor Dinas PUPR tersebut.
“Kalau hari Jumat memang setengah hari pak, apalagi ini bulan puasa,”ucap penjaga kantor saat ditanya awak media di hari yang sama.
Padahal diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, telah menerbitkan surat edaran (SE) No 9/2021 tentang penetapan jam kerja, pada bulan Ramadhan 1442 H, bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah untuk hari Jumat, jam kerja ASN berlaku mulai 08.00 s/d 14.30 dengan waktu istirahat 11.30 s/d 12.30 WIB.
Melihat situasi seperti ini, menandakan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi terhadap kinerja ASN di sana.
Untuk itu, diharapkan kepada Wali Kota Tebing Tinggi, Ir. Umar Zunaidi Hasibuan MM agar melakukan tindakan tegas kepada ASN yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi, Hj Rusmiati Harahap ST saat dikonfimasi awak media via handphone, di hari yang sama ke nomor 08126202***, tidak berkenan mengangkat HP-nya, walaupun nada sambungnya berdering.
(Dmk)