Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya.
Awalnya, pada hari Rabu (28/4/2021), lalu, sekira pukul 06.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu, di simpang jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Tak mau buruan lari, perugas langsung berangkat ke alamat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Dan saat di Jalan Jawa, terlihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi, sedang berdiri sendiri, di pinggir jalan Jawa.
Kemudian, petugas mendekatinya dan langsung membekuknya yang diketahui bernama Roi (21), warga jalan Kartini Pematangsiantar.

Dari kantong celana depan sebelah kiri pelaku, ditemukan 6 buah pipet dan 1 buah mancis.
Tidak hanya itu, dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku Roi, juga ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 0.38 gram.
Kemudian pelaku dan seluruh barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis siang (29/4/2021).
(red)