Pematangsiantar, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil meringkus pelaku pencurian, pada Kamis (29/4/2021) lalu, sekira pukul 07.00 WIB.
Identitas pelaku, Dedek Pauji alias Ojik (26), warga jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Pelaku diadukan oleh pelapor, Cosman Sidauruk (38), warga Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Naga Pitta, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Informasinya, pada hari Rabu (28/4/2021), sekira pukul 22.11 WIB, tersangka masuk kedalam gudang kios milik pelapor atau korban, di Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Naga Pitta.
Lalu, pelaku mengambil 1 slop Marlboro Black, 2 Tin Sampurna Mild dan 1 Tin Sampurna Hijau.
Setelah berhasil mengambil barang curian tersebut, kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian.
Dan akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah).
Dan setelah menerima laporan dari korban, pada Kamis (29/4/2021), sekira pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Siantar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Ipda Moses Butar-Butar, SH, berserta anggota mendatangi tempat kejadian dan melakukan pengecekan CCTV di sekitar TKP.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan tersangka.
Dan pada Kamis (29/4/2021) pagi, pukul 07.00 WIB, petugas berhasil membekuk tersangka Ojik dari rumahnya.
Selanjutnya tersangka, dan barang bukti berupa 2 (dua) tin rokok sampurna dan 1 tin rokok sampurna hijau dibawa ke Polsek Siantar Martoba guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Penangkapan pelaku pencurian ini, dibenarkan oleh Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud, SH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat malam (30/4/2021).
(red)