Pematangsiantar, Ruangpers.com – Lagi, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan satu orang laki – laki dewasa karena memilik narkotika jenis sabu, pada Selasa (4/5/2021), lalu, sekira pukul 15.30 WIB.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menerima informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang berada di Mobil Kijang Innova, sedang membawa narkoba jenis sabu dan lagi berhenti di Jalan Ade Irma, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, petugas lansgung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Tiba, di TKP, petugas melihat 1 unit mobil Toyota Kijang Innova BK 1746 KA, sedang parkir di pinggir jalan.
Personil Sat Narkoba langsung mendekat dan menyuruh supir membuka pintu.

Saat dibuka, petigas langsung mengamankannya seorang yang diketahui bernama Aria (31), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dan saat diperiksa petugas, dari laci pintu mobil, ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam yang berisi 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 5 buah pipet, 1 buah tutup botol yang sudah dilubangi, 2 buah pipa kaca yang berisi bakaran narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 2,31 gram dan 1 lembar sobekan kertas timah rokok.
Kepada petugas, pelaku mengkui kalau seluruh barang bukti yang ditemukan di dalam mobilnya adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diangkut personil ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu malam (5/5/2021).
(red)