Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus satu orang lagi dari Perumahan Tozai Baru, Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar karena memiliki narkotika jenis sabu, pada Selasa (11/5/2021), lalu, sekira pukul 17.30 WIB.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menerima nformasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah rumah kosong di Perumahan Tozai Baru (TKP,red) yang sering dijadikan tempat memakai narkoba.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan ke alamat yang diinformasikan.
Tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berjalan, di depan rumah kosong tersebut dan petugas langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Heri (35), warga Siantar Martoba.
Dan saat ditangkap, terlihat dari tangan kiri pelaku Heri, terjatuh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan brutto 0.41 gram.
Baca Juga : Lagi, 4 Orang Pemakai Sabu Ditangkap Polisi dari Jalan Viyata Yudha
Kemudian, pelaku diminta untuk mengambil 1 (satu) sabu tersebut dan dari kantong celana depan sebelah kirinya, juga ditemukan 1 (satu) unit hp.
Dan setelah dipertanyakan, Heri mengakui, bahwa narkoba tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat malam (14/5/2021).
(red)