Pematangsiantar, Ruangpers.com – Para pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu terus diburu personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Terbukti, pada Rabu (12/5/2021), lalu, sekira pukul 02.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membekuk satu orang terduga pengedar sabu.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu, di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai, sedang berjalan kaki dan langsung dilakukan penangkapan.
Belakangan diketahui, pelaku bernama Barat (22), warga Siantar Barat.
Dari kantong celana depan sebelah kanannya, ditemukan 1 (satu) unit Hp dan dari kantong celana belakang sebalah kanan, ditemukan 1 (satu) buah dompet berisi uang sebanyak Rp600.000.

Dan saat diinterogasi, didapat informasi bahwa Barat menyimpan sabu, di kamar hotel yang disewanya.
Kemudian, pelaku Barat dibawa ke Hotel Central Inn, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di dalam kamar 204.
Pelaku menunjukkan barang bukti tersebut, di bawah kasur kamarnya yaitu 1 (satu) buah kotak tisu yang didalamnya ada 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 4,2 gram dan 1unit timbangan digital.
Saat dipertanyakan kepemilikan narkotika sabu yang ditemukan tersebut, pelaku Barat mengaku kalau sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya berinisial BD, dan saat ini masih dilakukan peyelidikan terhadap BD.
Selanjutnya, pelaku Barat dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Penangkapan pelaku Barat ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat malam (14/5/2021).
(red)