Pematangsiantar, Ruangpers.com – Jumlah pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu terus bertambah dan hal itu dibuktikan dari hasil tangkapan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Seperti pada hari Rabu (12/5/2021), lalu, sekira pukul 00.10 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus satu orang laki – laki, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Awalnya, petugas mendapat info, ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di halaman sekolah SD.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang diinformasikan.
Tiba di lokasi, personil langsung masuk kedalam halaman sekolah tersebut dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di halaman sekolah.
Lalu, personil langsung mengamankannya, dan pada saat diamankan, laki-laki tersebut menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya ke atas lantai.
Kepada petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama Rizky (21), warga Kelurahan Simarito.
Dan saat itu juga, pelaku diminta mengambil barang bukti tersebut dan setelah diperiksa, ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 0.41 gram.
Dan setelah dipertanyakan, pelaku mengakui, bahwa narkoba tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat malam (14/5/2021).
(red)