ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Polisi menetapkan 11 tersangka terkait pengepungan Serda Nurhadi oleh debt collector Foto: Polisi menetapkan 11 tersangka terkait pengepungan Serda Nurhadi oleh debt collector (Dok.Polres Jakut)

Polisi menetapkan 11 tersangka terkait pengepungan Serda Nurhadi oleh debt collector Foto: Polisi menetapkan 11 tersangka terkait pengepungan Serda Nurhadi oleh debt collector (Dok.Polres Jakut)

Heboh Serda Nurhadi Dikepung Debt Collector, 11 Orang Jadi Tersangka

by Ruangpers.com
16 Mei 2021 | 10:47 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Ruangpers.com – Pengepungan seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) bernama Serda Nurhadi dicegat dan dikerubungi oleh sejumlah debt collector. Peristiwa itu viral di media sosial.

Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/5/2021). Kejadian itu berada di dekat Gerbang Tol (GT) Koja Barat, Jakarta Utara.

“Pada saat Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/ Jakut berada di Kantor Kelurahan Semper Timur dan adanya laporan dari anggota PPSU/Satpol PP atas nama Muh Abduh melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan, kurang-lebih 10 orang, kemudian di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit (om dan Tante N),” kata Herwin dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021).

Melihat kejadian itu, Nurhadi mengambil alih kemudi mobil. Dia kemudian membawa warga tersebut ke rumah sakit.

“Karena kondisi kurang bagus, maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector,” ucapnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menahan 11 debt collector itu.

Ke-11 pelaku itu berinisial YAKM, JAD, HHL, HEL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS, dan HRL. Mereka ditangkap petugas pada Minggu (9/5) sore.

“Kita kenakan Pasal 335 KUHP ayat 1 itu perbuatan tidak menyenangkan dengan cara kekerasan atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 53,”‘ sebut Guruh.

Koordinator debt collector, Hendrik Leatomu, mengakui menyalahi aturan terkait penarikan mobil leasing yang berujung pengepungan anggota TNI AD, Serda Nurhadi di Jakarta Utara. Hendrik Liatongu meminta maaf atas insiden tersebut.

“Saya yang ditugaskan sebagai eksekutor untuk mengeksekusi mobil tersebut dan pada saat kejadian itu saya dan rekan-rekan sebesar-besarnya meminta maaf kepada, terutama TNI Angkatan Darat dan Bapak Babinsa Pak Nurhadi, saya minta maaf yang sebesar-besarnya, Pak, atas yang kemarin kita lakukan,” kata Hendrik Leatomu dalam jumpa pers di Makodam Jaya, Senin (10/5/2021).

Hendrik merasa menyesal atas apa yang telah dilakukan. Dia kemudian meminta maaf.

“Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin, sekali lagi saya minta maaf dan akan bertanggung jawab dengan apa yang kami sudah perbuat dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Setelah video pengepungan oleh debt collector viral, pihak leasing kemudian menyampaikan penjelasannya. Direktur Utama Clipan Finance Gita Darmawan menjelaskan duduk perkara terkait penarikan mobil tersebut. Dia menjelaskan, benar kendaraan Honda Mobilio E CVT atas nama Debitur Ramadani dibiayai oleh PT Clipan Finance Indonesia Tbk.

Gita menerangkan pihak leasing telah memberikan sejumlah keringanan terhadap debitur. Namun, debitur tidak diketahui keberadaannya.

“Namun debitur sudah tidak diketahui keberadaannya dan terbukti wanprestasi, sedangkan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan diduga telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dan izin secara tertulis dari perusahaan,” kata Gita dalam siaran pers, Selasa (11/5/2021).

Usai kejadian viral itu, Gita mengaku perusahaannya melakukan evaluasi secara menyeluruh. Gita juga menyampaikan permintaan maaf.

“Atas pemberitaan yang beredar, kami menghaturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya jika menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat, termasuk kepada TNI Angkatan Darat dan Babinsa Bapak Nurhadi, serta pihak terkait lainnya,” ucap Gita.

 

Sumber : detik.com

Tags: Debt CollectorOknum TNIVideo Viral
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini