Bangka Selatan, Ruangpers.com – Duet janda muda AS dan SR, warga Payak Ubi, Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan yang selama ini diduga menjadi bandar dan kurir narkoba berujung ke jeruji besi. Keduanya telah ditangkap polisi pada Senin (17/5/2021).
Polisi menangkap keduanya di kediaman AS tanpa perlawanan. Dari lokasi penangkapan, aparat antara lain mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 20 gram, uang tunai dan ponsel.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto memimpin langsung operasi penggerebakan tersebut bersama Kasat Narkoba AKP Yandri C Akip.
Polisi menangkap SR terlebih dulu yang diduga berperan sebagai kurir.
“Keduanya sudah dibawa ke mapolres untuk proses hukum lebih lanjut termasuk barang buktinya,” kata Agus, Senin (17/04/2021)
Agus memastikan jajarannya akan terus mengembangkan kasus ini. Khususnya untuk mengetahui asal usul barang haram itu, mengingat AS merupakan mantan istri terpidana kasus Narkotika yang telah bebas dengan menebus denda subsider sebesar Rp2 miliar.
“Kita imbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Agus.
Sumber : iNews.id