ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi memperlihatkan barang bukti dalam gelar kasus penemuan mayat anak yang diduga dibunuh kedua orang tuanya. (Istimewa)

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi memperlihatkan barang bukti dalam gelar kasus penemuan mayat anak yang diduga dibunuh kedua orang tuanya. (Istimewa)

Jenazah Gadis Kecil Disimpan 4 Bulan di Kamar, Orangtua Rawat dengan Tisu Basah dan Pengharum Ruangan

by Ruangpers.com
20 Mei 2021 | 07:49 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Temanggung, Ruangpers.com – Polres Temanggung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penemuan mayat gadis kecil yang disimpan selama empat bulan di dalam kamar rumah. Korban meninggal setelah proses ritual ruwat untuk membuang genderuwo.

Keempat tersangka tersebut yakni ayah kandung korban berinisial M (43), ibu kandung korban berinisial S (39), Seorang dukun berinisial H (56) dan asisten dukun berinisial B (43).

Menurut Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan, H yang berprofesi sebagai seorang dukun mengatakan anak tersebut nakal dan keturunan dari genderuwo supaya bisa sembuh, maka anak tersebut harus dibersihkan.

“Menurut keterangan pelaku dan saksi kejadian ini terjadi pada sekitar bulan Januari. TKP-nya di rumah korban,” kata AKP Setyo, Rabu (19/5/2021).

H pun menyuruh asistennya B dan kedua orang tua korban M dan S untuk menenggelamkan kepala korban ke bak mandi beberapa kali sampai korban tidak sadar. Setalah korban tidak sadar lalu dibawa ke kamar untuk ditidurkan, selanjutnya korban meninggal dunia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan cara tersebut, H meyakinkan kedua orang tua korban bahwa anaknya akan hidup kembali dan tidak nakal.

“Maka selama kurang lebih 4 bulan korban dirawat seperti orang biasa. Bulan Januari sampai Maret seminggu dua kali sang ayah membersihkan tubuh korban. Selanjutnya pada bulan April sampai sekarang  ibu korban yang membersihkan dengan tisu,” katanya.

Dia mengatakan ruangan yang digunakan menyimpan tersebut tertutup rapat serta diberi pengharum sehingga tidak menimbulkan kecurigaan kepada warga sekitar. Bahkan, setiap hari korban dirawat layaknya orang yang masih hidup.

Namun demikian, dari hasil penyelidikan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pembunuhan secara sengaja. Sebab para tersangka sedianya hanya berniat untuk melakukan ritual ruwatan.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian korban, pengharum ruangan, kapur barus, handphone milik tersangka, tempat sampah. tisu basah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke empat tersangka diancam  Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman di atas.  Polres Temanggung rencananya akan memeriksa kejiwaan dari orang tua korban.

Seperti diketahui, warga Desa Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, digegerkan penemuan mayat anak yang diduga dibunuh oleh kedua orang tuanya sendiri. Korban diperkirakan meninggal sekitar 4 bulan yang lalu dan jasadnya disimpan di rumahnya sendiri.

Menurut Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, kasus ini bermula dari laporan kakek korban yang sudah 4 bulan tidak melihat cucunya. Pada hari raya Idul Fitri kemarin, kakek korban menanyakan keberadaan korban pada M.

“Atas laporan dari kakek korban didampingi perangkat desa melaporkan pada kami adanya penemuan mayat yang merupakan anak berinisial A usia 7 tahun,” kata Kapolres saat gelar perkara, Rabu (19/5/2021).

 

 

Sumber : iNews.id

Tags: Penemuan MayatPolres Temanggung
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini