Sergai, Ruangpers.com – Polsek Perbaungan kembali menerima laporan korban kejahatan tersangka, M Ikmal alias Boneng (28) dan memburon rekannya, Ardi alias AR (24), warga Dusun I, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Korbannya kali ini, Dedek Sumardi (28), seorang tuna rungum (tuli,red). Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP135 /V/2021/SU/Res Sergai/ Sek Perbaungan, tanggal 21 Mei 2021, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Korban kehilangan 1 buah kotak HP merk Samsung A 60 dengan kerugian Rp4.8 juta.
Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Robin Simatupang SH MHum, didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (22/6/2021) menuturkan, bahwa pada hari Sabtu (6/5/2021) lalu, pukul 20.00 WIB, telah terjadi tindak pidana curas, di Dusun I, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Kejadian berawal, yaitu saat korban pulang ke rumah sambil menangis, dan pelapor pun bertanya, kenapa korban menangis, dan korban pun menjawab dengan bahasa yang dimengerti orang tuanya.
Dijelaskan Kapolres, kemudian korban pun menceritakan, bahwa pada saat hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor, kemudian sepeda motor korban dihadang oleh terlapor dan temannya yang bernama Ardi.
Kedua pelaku pun langsung mengancam korban dengan nada keras, sambil memukul dada korban dan mengatakan “awas kau ya..”.
Kemudian tersangka yang dikenal korban bernama Boneng langsung merogo kantung celana korban, kemudian mengambil handpone dan uang korban.
Setelah itu, tersangka bersama temannya Ardi, pergi meninggalkan korban.
Menurut pengakuan korban, ia takut dipukuli oleh pelaku dan teman pelaku yang saat itu sudah mengancam korban akan dipukul, sehingga korban ketakutan dan membiarkan tersangka dan temannya leluasa mengambil barang-barang milik korban. Dan setelah mendapatkan ponsel korban, kedua tersangka langsung pergi meninggalkan korban.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan dengan membuat laporan resmi agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga : Ambil Uang dan HP Ibunya, Boneng Diringkus Polisi
Melalui serangkaian penyelidikan terhadap tersangka, akhirnya salah satu tersangka yang bernama Boneng, berhasil diamankan dari pelariannya di Medan, tepatnya di Jalan Letda Sujono Medan.
Dan saat diinterogasi cepat, pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya Ardi. Kemudian, tersangka diamankan ke komando Polsek Perbaungan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan rekannya masih diburon, namun identitasnya sudah diketahui,” pungkas Kapolres.
(Dmk)