Simalungun, Ruangpers.com – Personil Satnarkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria, bernama Bima Hidayat alias Bima (22), warga Gang Bah Bening, Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Disampaikan Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, tertangkapnya Bima, pasca adanya laporan masyarakat, di Aplikasi Horas Paten Simalungun.
“Setelah laporan itu, pada Kamis (20/5/2021), sekira pukul 11.00 WIB, Bima berhasil kita amankan di Gang Bah Bening, Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun,”ungkap AKP Adi Haryono, Selasa (25/5/2021).

Lanjut Adi Haryono, pihaknya juga mengamankan barang bukti, dua plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,14 gram, alat hisap sabu (bong), kaca pirex, pipet plastik, kotak rokok merk gudang garam, handphone merk VIVO dan tas sandang warna hitam.
“ Setelah adanya laporan warga melalui aplikasi Horas Paten Simalungun, tim opsnal yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankam Bima dan barang bukti narkotika,”ujarnya kembali.
Masih kata Kasat Narkoba, untuk barang bukti yang disita dari Bima, ditemukan dari dalam tas sandang miliknya. Saat dilakukan interogasi, Bima mengakui kalau barang bukti sabu tersebut miliknya.
“Dari pengakuan Bima, dia memperoleh barang bukti narkoba jenis sabu dari rekannya di daerah Perlanaan,”pungkasnya.
(red)