Deliserdang, Ruangpers.com – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang warga Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Selasa (25/5/2021).
Laki-laki bernama Suheri (37) diamankan karena nekat menanam tujuh pohon ganja di belakang rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan yang diterima petugas terkait adanya seorang warga Hamparan Perak yang menanam ganja di belakang rumahnya.
Petugas kemudian menuju lokasi dan melakukan pengecekan ke rumah yang disebutkan tersebut.
“Di lokasi, kami menemukan tujuh pohon ganja. Dua batang sudah setinggi 170 cm, tiga batang berukuran 145 cm, dan dua batang berukuran 100 cm,” kata Rianto, Rabu (26/5/2021).
Dari lokasi petugas juga mengamankan pemilik ganja bernama Suheri. Kepada petugas, pelaku mengaku baru mencoba mengembangbiakkan tanaman ganja di belakang rumahnya.
“Tersangka sudah tiga bulan menanam ganja. Kalau dari keterangannya, tanaman tersebut belum sempat dipanen,” kata Rianto.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti tujuh batang pohon ganja diamankan petugas ke Mapolsek Medan Area.
“Saat ini tersangka masih diperiksa penyidik mengenai asal usul bibit ganja tersebut diperoleh,” ucapnya.
Sumber : iNews.id