Pematangsiantar, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, berhasil meringkus 4 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), pasca dilaporkan Eko Mahadi Sinaga, pada Selasa (25/5/2021), pukul 22.00 WIB.
Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol.: LP / / V / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 25 Mei 2021.
Peristiwa itu, terjadi pada Selasa (25/5/2021) dan diketahui sekira pukul 11.25 WIB, di Jalan Raider No. 4, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Dan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi ditaksir sebesar Rp. 6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Identitas para pelaku yaitu, Ali Ahmad Panjaitan alias Ahmad (27), warga Kampung Kulon, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Lalu, Mula Panjaitan alias Muda (29), tahun, penduduk Kampung Kulon, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, dan Niko Saputra alias Niko (26), tahun, warga jalan Sadum, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, serta Muhammad Adyansyah Halimaking alias Andre (19), penduduk jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Selain patra pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah linggis besi dan 3 (tiga) buah daun pintu.
Kronologis Penangkapan
Pada hari Selasa, 25 April 2021, sekira pukul 11.25 WIB, pelapor bersama saksi Gatot Suryanto dan Desi Natalia Sinaga, mengamankan pelaku Ali Ahmad Panjaitan alias Ahmad yang sedang mengangkat 3 (tiga) buah daun pintu, di dekat rumah pelapor.
Kemudian, pelapor bersama saksi – saksi mengamankan pelaku Ali Ahmad Panjaitan alias Ahmad berserta 3 (tiga) buah daun pintu dan 1 (satu) buah linggis besi.
Dan saat itu juga, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba dan sekaligus membuat laporan pencurian yang dialaminya.
Kemudian, personil Polsek Siantar Martoba melakukan cek TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi.
Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, IPDA Moses Butar Butar, bersama personil lainnya, melakukan pengembangan untuk mencari 3 (tiga) pelaku lainnya.
Kemudian ketiga pelaku lainnya yaitu, Muda Panjaitan alias Mula, Nico Saputra alias Nico dan Muhammad Adyansyah Halimaking alias Andre, berhasil ditangkap, di Jalan Jawa, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar yaitu sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan para pelaku curat ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu malam (26/5/2021).
(red)