Medan, Ruangpers.com – Tidak sampai 2 x 24 jam setelah kejadian, tepatnya Sabtu (29/5/2021) malam, sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut, berhasil mengungkap dan sekaligus meringkus dua wanita diduga pelaku pembunuhan Porta boru Tumanggor (52), di Pohon Kopi Perladangan milik Ismail Turnip, di Nagari Tano Tingkir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Pembunuhan itu, terjadi pada Kamis (27/5/2021) siang lalu, pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Purba, IPTU M Purba menerima laporan dari Pangulu Negeri Tano Tingkir, bahwa ada penemuan mayat seorang wanita tua bernama Porta Boru Tumanggor, di pohon kopi perladangan milik Ismail Turnip yang terletak di Negeri Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, menggunakan kain panjang dan tangan terikat.
Selanjutnya, Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Simalungun datang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dibantu oleh Subdit III Krimum Polda Sumut, lalu mengevakuasi jenazah Porta Boru Tumanggor untuk autopsi ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Siantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (29/5/2021) sore, pukul 17.00 WIB, Kanit Jahtanras, IPDA Antonyus Hutahaean, SH, MH, menerima informasi keberadaan kedua pelaku di seputaran Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Lalu malam harinya, sekira pukul 22.00 WIB, Kanit Jahtanras dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun, dibantu Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Poldasu, dipimpin Panit 1, IPDA Soewandi Samosir, berhasil mengungkap dan sekaligus meringkus ke dua pelaku yang bersembunyi di Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Pelaku itu berinisial A Boru S (40) dan H Boru T (45), keduanya warga Huta Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Dari ke dua pelaku, ditemukan barang bukti, 2 unit handphone (HP) yang dibeli pelaku dari uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban, 2 unit cincin milik korban dan uang tunai sekitar Rp 2.500.000 yang merupakan sisa uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban sekira Rp 8.000.000.
“Kedua pelaku, A Boru S dan H Boru T sudah diamankan, lalu dibawa ke Sat Reskrim Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK, MH yang dikonfirmasi, Minggu (30/5/2021) dini hari.
(red)