Medan, Ruangpers.com – Polisi merazia sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Banyak yang beroprasi melewati batas jam operasional pukul 22.00 WIB.
“Dari hasil razia, kami mengamankan 48 pengunjung di salah satu tempat hiburan malam di wilayah hukum Polsek Medan Timur,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin, Minggu (30/5/2021) malam.
Dia menyebut bahwa dari 48 orang yang diamankan itu, terdiri atas 32 orang laki-laki dan 16 orang perempuan. Semua pengunjung dinilai mengabaikan protokol kesehatan.
“Puluhan orang tersebut dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk didata,” katanya.
Dia mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam di Kota Medan untuk segera menutup sementara usahanya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Selain itu petugas juga sudah memasang garis pembatas di lokasi.
“Kami juga sudah memang police line di lokasi,” katanya.
Sumber : iNews.id