Simalungun, Ruangpers.com – AS alias Dedek (25), warga Simpang Pelita, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, di Simpang Capucino, Huta 2 Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (4/6/2021) siang lalu, pukul 13.00 WIB, karena memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan pelaku Dedek itu, berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, bahwa di Simpang Capucino, tepatnya di pinggir sungai sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, Kasatres Narkoba AKP Ado Haryono memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Baca Juga : Warga Raya Ini Diciduk Satres Narkoba Polres Simalungun, Barang Bukti Shabu 4,82 Gram
Lalu, pada hari Jumat (4/6/2021) siang lalu, pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku Dedek dengan barang bukti dompet warna biru ditangannya dan berisi 10 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga sabu dengan berat kotor atau brutto 1,70 gram, 2 plastik kosong, 1 unit HP nokia warna biru dan uang Rp. 22.000.
Diintorogasi petugas, Dedek mengaku kalau sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki – laki di daerah Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dan saat itu juga, pelaku Dedek dan barang bukti, diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku AS alias Dedek sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kabag Ops Kompol Suryanto yang dikonfirmasi, Sabtu (5/6/2021) siang.
(red)