Palembang, Ruangpers.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menyatakan kejiwaan pelaku penikaman terhadap polisi di Pos Simpang Angkatan 66 Palembang dalam keadaan sehat.
Untuk itu, MI (34) ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal berlapis.
“Tersangka MI dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 338, 340 juncto 53 subsider 352 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin (7/6/2021).
Kondisi kejiwaan tersangka diketahui berdasarkan tes kejiwaaan yang menyatakan bahwa kejiwaan tersangka penusukan diketahui dalam keadaan sehat.
“Dari hasil pemeriksaan psikolog secara hasil keseluruhan, kondisi tersangka ini dalam keadaan baik dan sehat,” katanya.
Menurutnya, tersangka masih dapat berkomunikasi dan mempunyai daya tangkap yang baik. Selain itu, tersangka juga mampu mengingat waktu dan tempat kejadian dengan jelas.
“Dari hasil tes psikolog, tersangka ini dapat berkomunikasi dengan baik, daya tangkapnya baik, kemudian mampu mengingat waktu tempat dengan jelas. Jawaban selama mengikuti tes juga bagus,” katanya.
Usai melakukan tes psikologi, Hisar menyebutkan bahwa saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan ahli kejiwaan karena dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.
“Kita masih menunggu satu lagi dari ahli jiwa psikiater. Butuh waktu beberapa hari untuk menerima hasilnya. Walaupun kita masih menunggu hasil dari psikiater, tapi kita sudah tetapkan dia sebagai tersangka. Masalah kondisi kejiwaan, hanya untuk melengkapi berkas saja,” kata Hisar.
Sumber : iNews.id