Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Unit Reskrim Polsek Siantar Barat terpaksa meringkus Khairul Azmi alias Ucok (23), warga Simpang Bahjambi Desa Km.17, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun karena menganiaya seorang mahasiswa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol. : LP/ / V/ 2021/Str Barat, tanggal 31 Mei 2021.
Penganiayaan itu terjadi di samping Pos Polisi Pasar Horas, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Adapun korbannya yaitu berinisial AZARP (21), mahasiswa, warga Jalan Medan Km.4,5. Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kronologis kejadiannya yaitu, pada hari Senin, 31 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 13.30 WIB, korban AZARP sedang duduk di samping pos polisi Pasar Horas dan sambil minum dan merokok.
Selanjutnya, pelaku menghampiri korban dan tanpa ijin membuka bungkus rokok korban. Akan tetapi kerena bungkus rokok sudah kosong, kemudian pelaku Ucok tersinggung, sambil mengatakan “Kalau sudah habis buanglah bungkusnya ko.t..l. Selanjutnya terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dengan korban.
Pelaku kembali mengatakan ” Kibus kau, kibus” kepada korban.
Dan korban keluar warung atau kedai, namun saat mau keluar, pelaku menyikutkan tangan kanannya ke wajah korban.
Kemudian korban membalas menumbuk muka pelaku dengan tangan kanan dan pelaku membalasnya dengan memukul kepala talipinggang ke arah kepala korban hingga luka koyak.

Tidak hanya itu, pelaku juga menusukan gunting ke arah lengan tangan kanan korban yang mengakibatkan luka.
Selanjutnya, kedua saksi yang ada di lokasi, melerai korban dan pelaku.
Dan saat orang berdatangan, pelaku Khairul Azmi alias Ucok langsung kabur ( melarikan diri ).
Selanjutnya dua orang saksi, membawa korban ke Polsek Siantar Barat guna melaporkan yang dialami korban.
Kronologis Penangkapan
Pada hari Selasa (8/6/2021), pukul 15.00 WIB, anggota opsnal Sat Reskrim Polsek Siantar Barat mendapat informasi dari saksi alias pak Breok, pemilik kedai teh manis di TKP, bahwa pelaku Ucok sedang berdiri-berdiri, di lorong gang gedung 3 lantai 1 Pasar Horas dengan ciri-ciri pakai topi hitam dan pakai baju tangan panjang kotak putih.
Selanjutnya atas informasi tersebut, Kapolsek Siantar Barat memerintahkan team unit gurita ( unit luar ) yang dipimpin Aiptu Sugeng Suratman dan Aipda Jontar Sidabutar langsung mengamankan dan menangkap tersangka dan memboyong pelaku ke Polsek Siantar Barat guna diproses.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa baju berlumur darah.
Penangakpan pelaku ini dibenarkan Kapolsek Siantar Barat, Iptu Ringgas Lubis, SH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu sore tadi (9/6/2021).
(red)