Jakarta, Ruangpers.com – Pemerintah akan menggodok ulang formula gaji PNS. Proses perumusan kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sayangnya belum bisa diketahui pasti kapan formula perhitungan gaji PNS yang baru ini akan berlaku. Semuanya tergantung kondisi keuangan negara yang saat ini masih fokus penanganan pandemi COVID-19.
“Ngomongin formula gaji (PNS) ke depan bukan berarti akan naik tahun depan. Arti ke depan itu bisa tahun-tahun ke depan tergantung keuangan negara,” kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada detikcom, Jumat (11/6/2021).
Berikut 3 hal penting soal formula gaji PNS:
1.Gaji Pokok Sesuai Nilai Jabatan
Paryono mengatakan formula gaji PNS yang sedang disusun akan ditentukan berdasarkan nilai jabatan seperti beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
“Kalau sekarang kan berdasarkan pangkat atau golongan ruang dan masa kerja,” kata Paryono.
2.Tunjangan Disederhanakan
Tunjangan PNS akan disederhanakan menjadi hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga hingga tunjangan jabatan akan dimasukkan ke dalam perhitungan gaji.
“Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Tunjangan lainnya masuk dalam komponen gaji,” jelas Paryono.
3.Gaji PNS Bisa Naik
Formula gaji PNS yang sedang disusun ini membuat ada kemungkinan besarannya akan lebih tinggi dari saat ini. Semakin tinggi nilai jabatan, maka akan semakin tinggi pula penghasilan yang didapat.
“Kalau berbasis jabatan, kalau dia pindah, gajinya bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung grade jabatan setelah dilakukan evaluasi jabatan. Semakin besar nilai jabatan, semakin besar gaji,” jelas Paryono.
Gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Sumber : detik.com