Sergai, Ruangpers.com – Personil Polsek Tanjung Beringin terpaksa mengamankan Muhammad Yatim alias Yatim (35), warga Jalan Sena Dusun XI, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, lantaran memiliki “siputih” alias sabu, pada Jumat (11/6/2021), lalu.
Informasi yang dihimpun wartawan, penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat, bahwa di Dusun IX Desa Pekan Tanjung Beringin, tepatnya di dalam sebuah rumah, ada beberapa orang sedang menjual dan mengisap sabu.
Mendapat Informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Dan diketahui, didalam rumah, tepatnya dalam ruang kecil, ada tiga orang laki – laki yang sedang mengisap Narkotika tersebut.
Kemudian, polisi langsung menyergap para pelaku dan dua orang berhasil melarikan diri.
Sedangkan satu orang pelaku yang tertangkap yaitu Muhammad Yatim.
“Ia benar, pelaku mengaku bernama Muhammad Yatim dan mengakui perbuatannya, bersama dua orang temannya yang melarikan diri. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung Beringin guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, “terang Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, melalui Kasubbag Humas, AKP Sopian, kepada awak media, di hari yang sama.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 helai plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi sabu, 1 buah plastik klip transparan kosong, 1 buah kaca pirex yang diduga ada bekas narkotika jenis sabu, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet kecil warna putih, 1 buah botol kecil yang berisikan air dan tutup botolnya dilobangi dan lobangnya ditutup dengan pipet warna putih d iatas tutupnya ada pipet.
“Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar UU RI pasal 114, 112,127, memiliki, menyimpan, mengkonsumsi narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman,” tutupnya.
(Dmk)