Simalungun, Ruangpers.com – Menindak lanjuti arahan Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra S, M.Si dan atas penekanan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Kapolres Simalungun dan Polsek sejajaran melakukan operasi anti premanisme dan pungutan liar (Pungli), di wilayah Kabupaten Simalungun dan berhasil mengamankan 15 orang pelaku pungli, dari beberapa lokasi, Sabtu (12/6/2021) pagi tadi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendengar keluhan dari para sopir container, terkait adanya pungli dan premanisme. Lalu, Jokowi meminta agar keluhan tersebut segera diselesaikan Kapolri, pada Kamis (10/6/2021), lalu.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, S.I.K., mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari seluruh personel Polres Simalungun untuk melaksanakan petunjuk dan arahan dari pimpinan Polri, untuk memberi efek jerah para pelaku tindakan premanisme serta pungli yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Untuk itu, saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut melawan para pelaku premanisme. Apabila ada masyarakat yang mengalami tindakan kekerasan, atau aksi-aksi premanisme serta pungutan liar yang tidak jelas agar jangan takut untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Langsung datangi Polsek-Polsek terdekat, kami siap membantu seluruh masyarakat agar tetap terciptanya kemananan serta ketertiban masyarakat, “tegas AKBP Agus.

Unit Sat Reskrim berhasil menangkap enam orang pelaku Pungli yang terdiri empat pungli di Jalan Asahan KM 20, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamata Gunung Malela, Kabupaten Simalungun yakni berinisial Ar alias Fandi (24), Sut (46), IST (43) dan AP (31). Dari keempat warga Huta III Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun itu, disita barang bukti uang sebesar Rp 41.000.
Kemudian satu orang berinisial HM alias Anang (51), warga Nagori Parlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pungli truk masuk ke PT Unilever Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti uang sebesar Rp 20.000 dan 1 buah blok notes sebagai bukti pembayaran dan satu orang berinisial Don (34), warga Emplasmen Bahjambi, Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun yang melakukan pungli di Jalan Umum Emplasmen Bahjambi dengan barang bukti uang sebesar Rp 30.000 dan 1 buah Kuitansi bukti pembayaran.
Kemudian Polsek Bangun menangkap tiga orang pelaku pungli di jalan Perdagangan Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar.
Masing – masing berinisial HP (29), BS (41) dan SS (28) dengan barang bukti uang Rp 26.000. Polsek Serbelawan menangkap tiga pelaku pungli, di jalan Medan Dolok Melangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, berinisial Nur (68), HS (36) dan RS (47) dengan barang bukti uang Rp 20.000.

Lalu Polsekta Tanah Jawa menangkap tiga orang pelaku pungli di jalan Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, berinisial Ram (19), SN (24) dan DS (19) dengan barang bukti uang Rp. 30.000.
“Penangkapan para pelaku pungli itu menyikapi Surat Telegram Bapak Kapolri, nomor: STR / 463 / VI / PAM.3.2. / 2021 tanggal 11 Juni 2021 dan tentang penanganan terhadap aksi premanisme dan pungli serta jukrah Bapak Kapolda Sumatera Utara (Sumut). Hingga saat ini para pelaku itu sudah diamakan guna diproses sesuai prosedur hukum berlaku dan aksi pemberatasan pungli serta premanisme akan tetap kita lakukan di wilayah hukum Polres Simalungun ini,”kata Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo SIK, MH, didampingi Ketua MUI Simalungun, H. Abdulhalim Lubis SH. I, MM, Waka Polres, Kompol Efianto SH, MH, Kabag Ops, Kompol Suryanto ST, SH, MH, Kasat Reskrim, AKP Rachmat Ariwibowo SIK, MH, Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Selamat, Kapolsek Perdagangan, AKP J. Simarmata, Kapolsek Bagun, AKP L.S Gultom, Kapolsek Tiga Dolok, AKP N. Butar Butar, Kapolsek Raya Kahean, AKP G. Damanik, Kasat Binmas, AKP Yani Sinulingga dan Kapolsek Serbelawan, AKP Y. Siregar.
(red)