Pematangsiantar, Ruangpers.com – Seorang mahasiswa terpaksa diamankan ke Polsek Siantar Marihat karena nekat menjambret, pada Jumat (18/6/2021), sekira pukul 21.30 WIB.
Penangkapan pelaku, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/10/VI/2021/SU/Sek Mrht/ Res Siantar, Tanggal 18 Juni 2021.
Identitas tersangka yaitu berinisial RMOA (19), mahasiswa di salah satu universitas swasta di Kota Medan, warga Jalan Melanthon Siregar Pematangsiantar.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas merk Jose Daroca warna coklat berisikan barang – barang berupa uang Rp. 437.000, 1 buah HP. Merk Xos warna hitam, 1 buah kacamata dan 1 buah dompet kecil.
Sedangkan korbannya yaitu Mariati boru Sinaga (59), warga Bah. Kisat Desa Marihat Raja, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Aksi jambret itu, terjadi pada hari Jumat, 18 Juni 2021, sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan Parapat, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan lokasi bekas Kantor Timbangan Simpang Dua.
Saat itu, mobil jenis L-300 yaitu rombongan pesta dari Medan yang ditumpangi korban, berhenti karena salah satu penumpang hendak membeli roti, dan saat itulah korban merubah posisi duduknya dengan meluruskan badan tidur terlentang dan menaruh tas sandang miliknya di bawah kepalanya untuk dijadikan bantal atau alas kepala.
Dengan posisi korban duduk persis dekat kaca mobil yang saat itu terbuka, oleh pelaku RMOA yang saat kejadian tersebut dibonceng oleh rekannnya Primus Siboro (melarikan diri) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario – 150 warna merah tanpa plat.
Setelah mengamatinya beberapa saat, pelaku kemudian menarik tas milik korban tersebut yang berada di bawah kepala korban.
Lalu, korban meneriakinya “jambret” yang membuat saksi atau penumpang lainnya menarik kembali tas tersebut dari tangan pelaku yang akan melarikan diri.
Akibat tarik menarik tas itu, membuat kendaraan yang dikemudikan Primus Siboro oleng dan terjatuh, namun pelaku Primus Siboro berhasil berdiri dan membawa lari sepeda motor tersebut.
Sedangkan posisi pelaku RMOA yang juga berusaha ikut melarikan diri, namun terjatuh dari boncengan hingga pelaku dapat diamankan oleh saksi – saksi yang merupakan penumpang lainnya.
Mendapat informasi dari warga sekitar, bahwa telah terjadi jambret, selanjutnya anggota unit opsnal Reskrim turun ke TKP yang jaraknya tidak jauh dari posisi angota opsnal tersebut.
Pelaku RMOA dan berikut barang bukti berupa tas sandang yang berisikan barang – barang berharga akhirnya berhasil diamankan petugas dan membawanya ke Polsek Siantar Marihat bersama dengan korban dan para saksi untuk dilakukan proses lanjut.
Penangkapan pelaku jambret ini dibenarkan Kapolsek Siantar Marihat, AKP Robert S Purba, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu (19/6/2021).
(red)