Banda Aceh, Ruangpers.com – Dua salon kecantikan di Banda Aceh disegel karena diduga menjadi tempat pelangaran liwat atau dugaan tindakan homoseksual. Pelaku yang diduga melakukan pelanggaran dilakukan pembinaan.
Penyegelan dilakukan tim gabungan Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) bersama personel TNI-Polri, Selasa (29/6/2021). Kedua salon tersebut berlokasi di Setui dan Leung Bata.
“Kita sudah suruh kosongkan barang dalam waktu satu kali 24 jam. Jadi tidak bisa buka salon lagi, tidak bisa tinggal di situ lagi apalagi dua salon itu tidak punya izin,” kata Plh Kasatpol PP Banda Aceh, Evendi A Latif.
Terhadap pelaku yang diduga melakukan hubungan sesama jenis hanya dilakukan pembinaan karena belum sampai melakukan perbuatan tercela itu. Kedua pelaku ditangkap pada malam sebelum salon ditutup.
“Tapi sudah menjurus ke situ (perbuatan) dan sudah kita tangkap pada malam hari di dua tempat itu, Salon Sherly sama F3 Salon,” kata Evendi.
Evendi mengatakan, penangkapan dan penyegelan berlangsung lancar tanpa perlawanan. Pemilik salon menyadari kesalahan hukum jinayat.
Sumber : iNews.id