Pematangsiantar, Ruangpers.com – Menindaklanjuti informasi warga, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan satu orang laki – laki terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Senin (28/6/2021) lalu, sekira pukul 18.30 WIB.
Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yang mendapat informasi, langsung bergerak ke Jalan Sitalasari, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Begitu di lokasi, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di depan kamar penginapan Purnama Sari dan laki-laki tersebut langsung ditangkap yang diketahui Ritonga (29), warga Kelurahan Nagur Pematangsiantar.

Dan dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku, ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 0.22 gram.
Lalu, dari kantong celana depan sebelah kiri juga ditemukan 1 (satu) unit Hp merk VIVO.
Dan saat dipertanyakan kepemilikan sabu tersebut, Ritonga mengakui, bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti (BB), diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Agus “Buka Mulut”, 2 Orang Lagi Ikut Diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu malam (30/6/2021).
(red)