Pangkalpinang, Ruangpers.com – Mapolda Bangka Belitung (Babel) kecolongan, tahanan kasus dugaan terorisme berinisial AS melarikan diri dari tahanan pada Kamis (1/7/2021).
AS ditangkap pada Rabu (30/6/2021) oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri karena diduga sebagai pemasok senjata untuk jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Kapolda Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat memastikan jajarannya memburu AS. Dia meminta masyarakat untuk melapor jika melihat seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan foto yang telah disebar polisi.
“Masyarakat agar tetap tenang dan tidak melindungi (AS) karena akan dikenakan UU Teroris apabila melindungi,” kata Kapolda, Jumat (2/7/2021).
AS ditangkap oleh Tim Densus 88 AT Polri bersama Tim Polda Bebel pada hari Rabu (30/7/2021) pukul 13.00 WIB di kediamannya di wilayah Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan dua pucuk senjata api dan ratusan amunisi berbagai ukuran.
AS dibawa dan diamankan di ruang khusus Satgaswil Densus 88 AT di Mapolda Babel dengan penjagaan ketat oleh anggota Densus 88 AT.
Ketika ditempatkan di ruang tahanan dengan tangan dan kaki terborgol serta dijaga empat petugas, AS alias Abu Raffa Setianto alias Agus Bin Ishak Abu Raffa tidak ditemukan di ruangan pada Kamis (1/7/2021) pukul 03.30 WIB.
Sumber : iNews.id