Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membekuk satu orang laki – laki dewasa, diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja, pada Minggu malam lalu (25/4/2021), sekira pukul 20.30 WIB.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba dengan menggendarai sepeda motor yang akan melintas, di Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, personil Sat Narkoba melakukan patroli di seputaran jalan H Adam Malik dan melihat sepeda motor Honda Scoopy BK 3646-WAF yang sesuai dengan informasi yang sedang dikendarai seorang laki-laki yang dicurgai.
Lalu, petugas memberhentikan sepeda motor Honda Scoopy BK 3646-WAF yang dikendarai pelaku yang diketahui bernama Rawi Tobing (22), warga Gang Kinantan.

Kemudian, Rawi diminta untuk membuka bagasi sepeda motor yang dikendarainya dan dari dalam bagasi itu, ditemukan 1 (satu) buah jaket warna hitam yang dikantong jaket sebelah kanan, ditemukan 1 (satu) buah plastik yang berisi 2 (dua) lembar kertas tik-tak dan narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 3,03 gram.
Dan dari kantong celana kanan, ditemukan 1 unit Hp merk Oppo.
Dan saat ditanya, pelaku mengakui, bahwa ganja yang ditemukan itu miliknya.
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Senin malam (26/4/2021).
(red)