Simalungun, Ruangpers.com – Kapolsek Dolok Silau, AKP G. K. Manurung, memberikan himbauan atau larangan untuk pelaksanaan kegiatan sukacita, di Ruang Harungguan Kantor Camat Dolok Silau, Nagori Perasmian, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Kamis (12/8/2021) siang lalu, pukul 12.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H, ketika dikonfirmasi, membenarkan kegiatan tersebut dan menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan Instruksi Bupati Simalungun dalam penerapan PPKM Level-3.
“Marilah bersama-sama kita mendukung intruksi tersebut dalam rangka penanganan pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Simalungun, serta masyarakat dapat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. Semoga pandemi ini segera berakhir dan kita bisa beraktifitas kembali normal, “tutup AKBP Dedy.
Dalam pemberian himbauan itu, Kapolsek bersama Camat Dolok Silau, Agusti Ginting dan Panguli Nagori Perasmian, Maskan Tarigan. Larangan itu didasari adanya warga di Nagori Perasmian akan menggelar pesta pada hari ini, Jumat (13/8/2021).
Larangan itu demi membantu Pemerintah yang sedang berupaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid – 19, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Kami menghimbau kepada keluarga yang berencana menggelar pesta besok supaya ditunda dulu karena masih mewabah Covid – 19, apalagi kita masih melaksanakan PPKM Level-3 untuk wilayah Kabupaten Simalungun,”kata Kapolsek Dolok Silau.
(red)