Simalungun, Ruangpers.com – Kapolsek Perdagangan, AKP Josia Simarmata SH, MH, menggapi unjuk rasa beberapa perwakilan media daerah Perdagangan, di Polsek Perdagangan, pada Kamis, 10 Juni 2021, lalu.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa rekan – rekan wartawan benar ada datang ke Polsek yang diterima Kanit Intelkam.
Selanjutnya, Kanit mengajak para wartawan itu masuk ke ruangan Kapolsek Perdagangan, namun mereka mengutus perwakilan sebanyak tujuh orang.
Setelah diajak masuk ke ruangan Kapolsek, perwakilan dari media tersebut, meminta agar pertemuan dilakukan di kantin saja, sehingga pertemuan dilakukan di kantin Polsek Perdagangan.
Lanjutnya, para wartawan menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya, percepatan penindakan pemberantasan judi, kriminal (jambret / pencurian) serta penyalahgunaan narkoba.
Atas pertanyaan yang disampaikan tersebut, Kapolsek Perdagangan memberikan penjelasan, bahwa dalam setiap penanganan kasus, misalnya penganiayaan maka harus sesuai dengan tahapannya atau berdasarkan Perkap (Peraturan Kapolri) dan KUHAP.
Serta perkembangan penanganan kasus tersebut harus diberikan SP2HP kepada pelapor dan atau ke PH pelapor (bila ada), bukan kepada media. Selanjutnya penanganan kasus juga ada klasifikasinya, sebut Kapolsek menjelaskan.
AKP Josia Simarmata meminta kepada rekan – rekan media agar pihaknya diberi informasi mengenai kasus narkoba dan perjudian.
“Mohon kami diberikan informasi, maka kami akan segera bertindak,”tegasnya, Minggu (13/6/2021).
Kapolsek Perdagangan sangat mengharapkan informasi dari rekan-rekan pers, bila mengetahui adanya hal tindak pidana.

Lebih lanjut, Kapolsek Perdagagangan menyampaikan kepada perwakilan media, supaya didalam menuliskan berita hendaknya berimbang atau melalui konfirmasi, bukan membangun opini atau asumsi.
Sehingga nilai beritanya tidak subjektif dan harus objektif, ujarnya.
Artinya memiliki nilai jurnalis, sebagaimana yang tertuang pada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis, sebut Kapolsek.
Kapolsek Perdagangan menyarankan kepada senior wartawan yang ditunjuk sebagai perwakilan, boleh lah membuat forum diskusi tentang Kode Etika Jurnalis.
AKP Josia Simarmata mengaku selalu siap untuk menjadi pembicara terkait media online, UU ITE dan diharapkan juga rekan-rekan media dapat menerima informasi tentang Polres Simalungun melalui fungsi Subbag Humas, atau humas yang ada di Polsek.
Karena kita semua ini Polisi, memiliki fungsi dan tugas masing-masing dan keberhasilan kinerja personel polri itu juga dilihat dari pelaksanaan tugas difungsinya masing-masing, katanya.
Saya berharap rekan-rekan media dapat memaklumi hal itu, ucap Kapolsek Perdagangan.
Selanjutnya, perwakilan wartawan yang hadir pada kesempatan itu, setuju dengan saran Kapolsek.
Berawal dari aksi, berujung pada pertemuan. Dan setelah adanya penjelasan yang diberikan dengan profesional dengan kemitraan lebih baik kepada perwakilan awak media tersebut, semuanya menerima dan dilakukan foto bersama.
Dan Kapolsek juga senang hati menerima masukan dari rekan media.
Baca Juga : Sejumlah Wartawan Unjuk Rasa di Depan Mapolsek Perdagangan, Ini Tuntutannya !
Pertemuan perwakilan media di Polsek Perdagangan berjalan dengan baik dengan mengedepankan kemitraan serta mengikuti prokes.
Seperti diketahui, Kapolsek Perdagangan, AKP Josia Simarmata, SH.,M.H., sudah tidak asing lagi di dunia wartawan unit Poldasu karena kerab menjadi narasumber atau pembicara dalam pembahasan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalis dan UU ITE semasa bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Subdit Cyber Crime Poldasu.
(red)