Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan tiga orang laki – laki terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Selasa (29/6/2021), sekira pukul 19.30 WIB.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkoba jenis sabu, di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di samping Indomaret.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Begitu di lokasi, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri, di samping Indomaret.
Lalu personil langsung menangkap laki-laki tersebut yang diketahui bernama Agus (26), warga Sigulang – gulang.
Dan tepat di depan Agus, ada sebuah meja dan di atas meja tersebut, ditemukan 1 (satu) buah tisu yang didalamnya ada 4 paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 0.65 gram.
Dan dari kantong celana depan sebalah kanan, ditemukan 1 unit Hp.
Saat dipertanyakan kepemilikan sabu yang ditemukan tersebut, Agus mengakui, bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Kemudian dilakukan interogasi dan didapat informasi, bahwa Agus mendapatkan sabu dari temannya yang bernama Arif yang berada di Jalan Sungkit, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
Selanjutnya, personil langsung menuju alamat yang dimaksud dan sekira pukul 20.30 WIB, personil sampai di alamat tersebut dan melihat pelaku Arif (23), sedang duduk di depan rumah bersama temannya dan langsung dilakukan penangkapan.
Dan ditemukan 1 buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp 100.000, di atas meja tepat di depan Arif.
Dan juga turut diamankan teman Arif yang diketahui bernama Fajar.
Dan dari Fajar, ditemukan 1 buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp 100.000, dari kantong celana depan sebelah kanan, dan ditemukan 1 unit Hp dari tangan Fajar.
Selanjutnya para tersangka dan seluruh barang bukti, dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan kedua pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu malam (30/6/2021).
(red)