Jakarta, Ruangpers.com – Dua orang terduga teroris, S alias B (31) dan MAQ (24) menjadi buron Densus 88 Antiteror. Keduanya diburu atas dugaan keterlibatan jaringan teroris.
Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Supriyanto mengatakan pihaknya baru mengetahui keduanya terduga teroris yang dicari Densusu 88 setelah melakuan penangkapan terhadap S dan MAQ. Keduanya ditangkap karena menadah motor hasil pencurian 2 anak pelaku di Bekasi.
S dan MAQ Terduga Teroris
Edy mengatakan S dan MAQ adalah terduga teroris. Keduanya ini menjadi buron Densus 88 Antiteror Polri.
“Iya betul (pelaku terduga teroris). Bukan disebut (terduga) lagi, karena sama orang Densus udah dalam pantauan dan itu udah masuk jaringan teroris,” ujar Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/2/2022).
S adalah seorang mantan napi terorisme (napiter) yang pernah menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.
“Sedangkan saudara S mengaku bahwa mempunyai tugas mengantar logistik kepada keluarga napiter yang masih di dalam tahanan,” katanya.
Edy berkoordinasi dengan Tim Densus 88 Antiteror. “Keduanya adalah target Densus 88,” ujarnya.
S dan MAQ Ditangkap Tadah Motor Curian
Edy mengaku tidak mengetahui keterlibatan S dan MAQ dalam jaringan terorisme. Saat ini S dan MAQ masih diamankan di Polsek Tarumajaya untuk pemeriksaan terkait kasus curanmor.
“Untuk sementara masih di kita dulu, oleh kita ditahan itu dalam rangka tindak pidana curanmornya (Pasal) 480 penadahnya gitu,” tutur Edy.
S dan MAQ Tadah Motor Curian
Awalnya, polisi menangkap dua anak yang mencuri motor, A (13) dan B (14) karena mencuri motor Honda Scoopy di Tarumajaya. Dua anak itu mengaku menjual hasil curian kepada S dan MAQ.
Keterangan 2 pelaku anak ini kemudian dikembangkan. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tarumajaya melakukan pengejaran kepada S dan MAQ hingga keduanya ditangkap di Pasar Setu, Bekasi pada 28 Januari 2022.
Kepada polisi, S dan MAQ mengaku bahwa 1 unit motor Honda Scoopy masih ada di rumahnya, sedangkan 1 unit motor lainnya dijual kepada Ad di Lampung.
“Saat kita geledah di dalam rumahnya ditemukan banyak buku yang berkaitan dengan jihad,” katanya.
2 ABG Pencuri Motor yang Jual ke Teroris
Polisi menangkap dua orang anak berusia 13 dan 14 tahun di Bekasi karena diduga mencuri motor. Keduanya ditangkap polisi setelah menjual motor hasil curian melalui situs jejaring Facebook.
Kapolsek Tarumajaya AKP Edy S mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menyelidiki pencurian motor milik Abdul Rosad, warga Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 27 Januari 2022 lalu. Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian melakukan penyelidikan.
“Kemudian kami menemukan sepeda motor tersebut diposting di grup Facebook dengan akun bertuliskan huruf Jepang, sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan pemiliknya,” kata Edy dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).
Selanjutnya anggota Polsek Tarumajaya melakukan undercover buy dengan pemilik akun Facebook tersebut. Hingga kemudian polisi menangkap dua pelaku.
“Anggota melakukan komunikasi dengan pemilik akun tersebut dan berhasil melakukan penangkapan tersangka A (13) dan B (14) di Bekasi Utara, Kota Bekasi,” imbuhnya.
Keduanya kemudian diinterogasi. Mereka mengaku pernah melakukan pencurian motor di daerah Tarumajaya dan sepeda gunung di Bekasi utara.
1 Pelaku Anak Pernah Ditangkap
Lebih lanjut, Edy mengungkapkan pelaku berinisial A sebelumnya pernah tertangkap polisi karena aksi serupa. Namun ia dibebaskan oleh kejaksaan dan dikembalikan kembali kepada orang tuanya.
“Si pelaku itu si A ini adalah orang yang dua bulan lalu saya tangkap juga, kasusnya ranmor juga, prosesnya masih berjalan. Nah ketika kita sudah limpahin ke kejaksaan, jadi petunjuk jaksa penuntut umum dikembalikan ke orang tuanya untuk pengawasan tidak ditahan oleh jaksa. Ternyata dia malah bermain lagi, akhirnya kita memproses,” ujarnya
Sumber : detik.com