Hukum

Akhirnya Kamaruddin Turun ke Medan Jadi Pengacara Serda Sahat Sitorus yang Tewas Dianiaya Atasannya

Medan, Ruangpers.com – Kamaruddin Simanjuntak akhirnya turun tangan di kasus kematian Serda Sahat Wira Sitorus. Serda Sahat merupakan anggota TNI di Dumai  yang tewas diduga dianiaya komandannya.

Pihak keluarga korban sudah melakukan banding di Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan.

Kini Kamaruddin menjadi pengacara keluarga Serda Sahat Sitorus. Kasus kematian Serda Sitorus sudah berjalan di Mahkamah Militer.

Kamaruddin langsung angkat bicara agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar diganti karena dinilai tidak kooperatif.

Hal itu dikatakannya karena pihaknya menilai, dalam persidangan ditemukan salah satu anggota Majelis hakim, diduga ada berpihak kepada terdakwa yaitu Mayor Arh Gede Henry Widyastana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dugaan tersebut, dinilai karena adanya pertanyaan dari Majelis hakim yang memojokkan keluarga korban.

“Pertanyaan tersebut seakan-akan menyalahkan klien kami yang menanyakan kenapa anaknya dimasukkan ke dalam tentara,” kata Kamarudin di Kota Medan, Kamis (19/1/2023).

Pihaknya juga telah melayangkan surat kepada Panglima TNI, Mahkamah Agung, Oditur Militer terkait sikap dari Majelis hakim tersebut.

“Supaya hakim yang bersangkutan segera diganti, karena tidak menunjukkan rasa simpati dan empati kepada klien kami,” ucapnya.

Hal tersebut dilakukan, agar peristiwa ini tidak terjadi lagi. Karena tidak zamannya lagi tentara harus disiksa, karena sistem peperangan dahulu dengan sekarang sudah berbeda.

Kronologi Serda Sahat Sitorus Meninggal Dunia

Pihak keluarga korban telah menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Militer Medan Sumut, Selasa (20/12/2022) lalu.

Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus, anggota Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai Aksi tersebut digelar di depan Pengadilan Militer Medan Sumatera Utara, Selasa (20/12/2022).

Keluarga Serda Sahat mendedesak agar mantan komandan Serda Sahat diproses secara hukum.

Serda Wira Anugrah Sitorus sendiri meninggal dunia pada 10 November 2018 di RSUD Dumai setelah mendapat kekerasan dan luka tidak wajar.

Ibu korban, Tioma Tambunan, menangis histeris dan berharap Panglima TNI mendengar tuntutannya.

“Tolong saya bapak Panglima, tolong saya. Empat tahun saya menahan sedih ini, tolong saya bapak,” teriak Tiorma Tambunan.

Kuasa hukum keluarga, Poltak Silitonga, menceritakan kematian Serda Sahat terjadi saat Sahat menjalani latihan pada November 2018.

Kala itu setelah dinyatakan lulus sebagai anggota TNI, Serda Sahat mengikuti pendidikan di Resimen Induk Kodam I/Bukit Barisan di Pematang Siantar.

Setelah enam bulan pendidikan di Rindam, Serda Sahat dikirim ke Kota Malang, Jawa Timur mengikuti pendidikan Arhanud.

Usai pendidikan di Kota Malang, Serda Sahat mendapat penempatan di Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai.


Kapten Inf Hulman Sitorus, ayah dari Serda Sahat Wira Sitorus saat memberikan keterangan (TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE)

Di sinilah korban diduga mendapat penganiayaan dari atasannya Setelah diduga dianiaya pada 8 November 2018, keesokan harinya, korban dipaksa menjalani latihan berat.

Saat itu medis sudah menyatakan bahwa kondisi fisik Serda Sahat dalam keadaan tidak sehat.

Namun, para atasan Serda Sahat tetap memaksa korban terjun latihan.

Bahkan, korban dipaksa masuk ke dalam kanal hingga akhirnya tenggelam.

Menurut Poltak, Sahat dicemplungkan ke kanal sehingga air dan gambut masuk ke paru-paru.

“Sudah dinaikkan ke ambulans, almarhum dipaksa turun dan disuruh ikut kegiatan.

Padahal petugas kesehatan sudah mengatakan tidak mampu lagi mengikuti kegiatan saat itu,” kata Poltak.

“Bahkan ditenggelamkan ke kanal, sehingga darah masuk ke paru-parunya, juga ada gambut di paru-parunya. Itu semua ada dalam berkas perkara,” tambah kuasa hukum keluarga.

Dalam keadaan tidak berdaya dan tak sadarkan diri, korban lantas dilarikan ke RSUD Dumai.

Pada 10 November 2018, Serda Sahat kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Atas kematian tidak wajar Serda Sahat, keluarga kemudian melapor ke Polisi Militer.

Dalam kasus kematian Sahat, ada tiga orang yang diadili.

Mereka adalah Sertu Simson Candra Aritonang dan Serda Lulut Sapta Hendrawan.

Keduanya sudah dihukum penjara dan dipecat dari kesatuan.

Namun, satu terduga pelaku lainnya yakni Letda Yhonrotua Rajagukguk belum dipecat dan masih dibiarkan berdinas, setelah yang bersangkutan melakukan banding.

“Ini Sambo versi TNI. Pelaku bebas berkeliaran dimana-mana. Ini cara pembunuhan yang biadab,” kata Ketua Horas Bangso Batak (HBB) Sumut, Tomson Parapat, saat mendampingi orangtua korban.

Di depan gedung Dilmilti I Medan, orangtua korban menangis tersedu-sedu.

Tiorma Tambun mengatakan dirinya sudah cukup bersabar selama empat tahun ini atas kematian sang anak.

Namun, terduga pelaku lain tidak dipecat dan tidak ditahan.

Bahkan, terduga pelaku lain masih berdinas seperti biasa. Atas masalah ini, Tiorma Tambunan meminta kepada Panglima TNI untuk mengatensi kasus anaknya yang terkesan dikaburkan para petinggi TNI AD.

Dalam orasinya, pihak keluarga mendesak Dilmilti I Medan untuk menghukum terduga pelaku lain, yakni Letda Yhonrotua Rajagukguk.

Keluarga dan HBB juga meminta TNI AD, khususnya Kodam I/Bukit Barisan agar menyeret Mayor Arh GHW, mantan Komandan Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai turut diproses hukum.

Sebab menurut keluarga, sebagai atasan, Mayor Arh GHW yang kini menjabat sebagai Pabandyabinkar Spersdam Kasuari harus ikut bertanggungjawab atas kematian Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus.

“Kami menganggap (mereka) itu pantas didakwakan dengan Pasal 338 dan juga Pasal 340 junto Pasal 55 yang ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Poltak Silitonga, kuasa hukum keluarga korban.

 

Sumber : tribunnews.com

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Mantap! Komoditas Asli Pakpak Bharat Jadi Project Nasional Antara Pakpak Bharat dengan Badan Karantina Indonesia

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, bertemu kepala Badan Karantina Indonesia,…

11 jam ago

Ini Kata Kapolres Pematangsiantar Saat Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 5

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, menjadi pembina upacara bendera…

18 jam ago

10 KPM Pekon Way Nukak Terima BLT-DD Tahap Pertama Tahun Anggaran 2024

Pesisir Barat, Ruangpers.com - Sebanyak 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori keluarga miskin ekstrim dan…

18 jam ago

Wanita Tua Berbagi Sabu Kepada Teman Prianya, Keduanya Ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu, Ruangpers.com -Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Ipda Rahmadhan Hilal berhasil menangkap…

19 jam ago

Viral Pria Bakar Rumah gegara Kecanduan Narkoba di Medan

Medan, Ruangpers.com - Satu video bernarasi seorang pria membakar rumahnya sendiri karena diduga kecanduan narkoba…

19 jam ago

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Simalungun Rawat Situasi Ketertiban yang Aman dan Kondusif

Simalungun, Ruangpers.com - Dalam rangka menjamin keamanan dan kelancaran lalu lintas, Satuan Samapta (Sat Samapta)…

1 hari ago