Simalungun, Ruangpers.com – Kapolsek Dolok Sanggul Iptu Tukkar L Simamora bersama anggotanya mengambil alih pemakaman pasien positif Covid-19 yang meninggal di RSUD Dolok Sanggul.
Hal ini setelah Desa Marbun Toruan, Kecamatan Bakti Raja, Kabupaten Simalungun, menolak untuk memakamkan jenazah perempuan berusia 73 tahun yang meninggal akibat terserang Covid-19, Senin (14/6/2021).
Dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) mantan Kanit Tipikor Satuan Reskrim Polres Simalungun itu memakamkan jenazah lansia berinisial EPL di Permakaman Simpang Tiga, Desa Marbun Toruan.
“Sebelumnya keluarga juga menolak Ibu EPL dinyatakan meninggal karena Covid-19, namun setelah dijelaskan polisi, akhirnya keluarga bisa menerima,” ujar Tukkar.
Masalah kembali muncul saat warga menolak untuk memakamkan jenazah, sedangkan keluarga masih dalam suasana berduka sehingga polisi mengambil alih permakaman.
“Saya dan anggota berinisiatif membantu permakaman karena sesuai ketentuan jenazah harus segera dimakamkan dengan menerapkan protokol kesehatan. Kami semua mengenakan APD dalam melaksanakan permakaman dan semua berjalan aman,” katanya.
Sumber : iNews.id