Tebingtinggi, Ruangpers.com – Aksi kejar-kejaran antara petugas dengan seorang bandar narkotika terjadi di Kota Tebingtinggi.
Polisi harus bersusah payah untuk dapat mengamankan satu pelaku berinisial Atok (40) yang nekat nyebur ke sungai demi menghindari kejaran polisi.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/5/2023) kemarin. Pelaku saat itu sedang duduk di seberang Sungai Padang, tepatnya di Jalan Letda Sujono, Gang Huta Usang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Pelaku sendiri memang sudah kerap mengedarkan narkoba jenis sabu.
Tahu akan diciduk Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, pelaku lari dan nekat nyemplung ke sungai dan berenang hingga ketepian
“Kita dapat informasi dari warga dan polisi melakukan pengejaran. Saat hendak ditangkap pelaku berlari dan masuk ke sungai Padang,” kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Jumat (12/5/2023).
Tak ingin pelaku kabur, polisi kemudian ikut terjun ke sungai dan berenang mengejar pelaku.
Kejadian itu pun sempat menjadi tontonan warga yang melihat.
“Pelaku masuk sungai dan berenang, kemudian petugas mengejar dan berenang untuk mengamankan pelaku,” sambung Agus.
Kehabisan tenaga pelaku yang kelelahan kemudian berhasil diamankan polisi usai menyeberangi sungai. Pelaku langsung diringkus.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dalam kantong celana pelaku.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa 6 paket kecil sabu dalam kantongan hitam berisi 7 paket sedang berisi sabu total seberat 10,14 gram yang disembunyikan oleh pelaku.
“Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 1 box warna hitam berisi 3 bungkus plastik klip kosong, 1 pisau carter dan 1 gunting yang disembunyikan pelaku disekitar lokasi penangkapan,” sambung Agus.
Kepada petugas pelaku mengakui pemilik dari barang haram itu yang dia dapat dari rekannya yang masih buron.
“Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan narkotika sabu dari temannya seharga Rp. 350 ribu per-gram dengan tujuan untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan,” sebut Agus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sumber : tribunnews.com
Humbahas, Ruangpers.com - Terkait bantuan bencana di Desa Simangulampe yang katanya belum dibagikan kepada masyarakat…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Binmas, AKP…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama - sama…
Labuhanbatu, Ruangpers.com - Satu video yang menunjukkan warga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menggelar…
Medan, Ruangpers.com – Video aksi heroik seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan menangkap…
Toba, Ruangpers.com - Satu bus pariwisata menabrak empat pejalan kaki di Kabupaten Toba, Sumatera Utara…
Leave a Comment