Medan, Ruangpers.com – Kurang dari 24 jam, dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terekam CCTV, berhasil diamankan personil Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Kedua pelaku yaitu Ichsan Hidayat (20) dan Andreansyah (19) yang ditangkap di Kelurahan Belawan II.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., melalui Kasat Reskrim, AKP I Kadek H.C., SH., SIK., MH, mengatakan, kedua pelaku mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio, di jalan Selebes Belawan, pada Minggu subuh, di parkiran Mesjid Jami’ Belawan dan mereka diringkus petugas pada Minggu (24/10/2021) siang lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah mendapat laporan serta memeriksa saksi – saksi dan rekaman CCTV, kami langsung bergerak cepat mencari identitas pelaku dan melakukan pengajaran, sampai akhirnya sekitar pukul satu siang, kami berhasil menangkap kedua pelaku di jalan Selebes Titi Panjang, jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp. 1.000.000,- kepada penadah yang saat ini sedang diupayakan ditangkap.
Barang bukti dari kedua pelaku yaitu berupa 1 buah kunci T dan uang Rp. 300.000,-, sisa penjualan sepeda motor korban, ujarnya.
Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, kata Kasat Reskrim.
(red)