Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Reskrim Polres Pematang Siantar akhirnya berhasil menangkap tersangka pencurian, berinisial MI alias Ican (22), warga Jalan Bajiran Perumahan Kasnan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, pada Jumat (8/12/2023) sore lalu, sekira pukul 17.45 WIB.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno,S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, MH menyampaikan, pencurian itu terjadi pada hari Jumat, 1 Desember 2023 siang, sekira pukul 14.00 WIB, di rumah korban, Nike Tamala Sihaloho, Jl. Sumber Jaya Gg. Impres, Lingkungan II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Sesuai informasi, awalnya pada hari Jumat, 1 Desember 2023 siang, korban berjualan di tokonya yang terletak di depan rumahnya.
Lalu korban masuk kedalam rumah sehingga meninggalkan warungnya dengan kondisi kosong.
Tidak beberapa lama, korban kembali ke tokonya untuk berjualan.
Dan sekira pukul 14.00 WIB saat korban hendak mengeluarkan uang, korban baru menyadari kalau dompetnya sudah hilang dari atas meja.
Adapun isi dompet korban itu berupa uang hasil penjualan sebesar Rp. 15.000.000, 2 buah Kartu ATM BCA dan 2 buah KTP atas nama korban.
Mengetahui itu, korban langsung membuka dan melihat rekaman CCTV yang berada di depan rumahnya.

Di rekaman CCTV tersebut terlhat jelas, kalau pelaku pencuri dompetnya itu merupakan seorang laki – laki dewasa yang datang ke toko dengan mengendarai sepeda motor matic, membonceng seorang anak – anak.
Tidak terima kejadian itu, dan pada saat itu juga, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba – Polres Pematang Siantar.
Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat (8/12/2023) sore, sekira pukul 17.45 WIB, Sat Reskrim dipimpin Kasat Reskrim, AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, MH, berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan menangkap tersangka berinisial MI alias Ican yang sedang duduk duduk di tempat bilyard milik marga Sirait, di Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Saat diinterogasi, tersangka Ican mengakui perbuatannya, mencuri dompet milik korban dan dompet tersebut disembunyikan didalam rumahnya, di Jalan Bajiran, Perumahan Kasnan, Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Kemudian TIm Opsnal langsung membawa tersangka Ican untuk mengamankan barang bukti dompet, KTP, ATM dan serta pakaian yang digunakan tersangka Ican, ketika melakukan pencurian seperti jaket warna hitam, celana pendek warna coklat serta topi warna hitam dari rumahnya.
Lalu tersangka Ican dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematang Siantar.
Hingga saat ini, laporan pengaduan pencurian yang dilaporkan korban sudah diambil alih penyidik Sat Reskrim Polres Siantar dan tersangka Ican beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian biasa sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 362 KUHPidana.
(rel)