Jakarta, Ruangpers.com – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) angkat bicara terkait rencana Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dan tenaga kesehatan yang berlaku seumur hidup. Namun muncul kekhawatiran penerbitan STR seumur hidup akan menyuburkan praktik dokter abal-abal dan dukun.
Kekhawatiran tersebut ditepis oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI drg. Arianti Anaya. Dia menyebut STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala.
“Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktek dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktek yang terjadi saat ini,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).
“Jadi kualitas mereka tetap terjaga. Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun,” sambungnya.
Syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini sehingga kualitas dokter dan nakes akan tetap terjaga.
Saat ini dokter dan tenaga kesehatan wajib mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap 5 tahun sekali melalui banyak tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi sehingga banyak dokter dan tenaga kesehatan merasa terbebani termasuk dengan biaya-biaya yang timbul.
“Jadi nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka,” kata Ariani.
Sumber : detik.com