Medan, Ruangpers.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang agenda replik terhadap pleidoi Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa beranggapan uraian nota pembelaan Putri Candrawathi tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bagaimana diktum surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1/2023).
“Penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” kata jaksa.
Adapun dalam perkara ini, istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
Menurut jaksa, pengakuan soal pelecehan yang diakui Putri seperti karangan cerita fiktif karena terus berubah-ubah.
“Perubahan-perubahan cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat,” kata jaksa.
Menurut jaksa, cerita pelecehan berbelit-belit. Awalnya, pihak Sambo menyampaikan bahwa Putri dilecehkan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelah skenario palsu itu terbongkar, pihak Sambo menyebut bahwa pelecehan terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan.
Belakangan, Putri mengaku dirinya tidak hanya dilecehkan, tetapi diperkosa oleh Brigadir J.
Jaksa pun meyakini Putri memenuhi karakter sebagai pelaku pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebab, pembunuhan itu berawal dari cerita Putri ke suaminya soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Selain itu, jaksa menilai pakaian seksi yang dikenakan Putri ketika keluar dari kediamannya sangat tidak wajar.
Menurut jaksa, pakaian seksi yang dikenakan Putri sangat tidak wajar bagi seorang istri dari Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) atau jenderal bintang dua.
“(Pakaian seksi) ini sangatlah tidak wajar bagi seorang istri jenderal bintang dua yang menggunakan pakaian seperti itu pada saat keluar rumah,” kata jaksa.
Jaksa juga menilai tanggapan penasihat hukum Putri perihal pernyataan penuntut umum yang menyatakan pakaian terdakwa seksi adalah tidak relevan, imajiner dan negatif.
Menurut jaksa, penasihat hukum Putri tidak jeli dalam mengikuti persidangan yang telah berjalan selama ini.
Jaksa menegaskan, pernyataan pakaian seksi disampaikan dengan merujuk petunjuk dan kesesuaian keterangan dari sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya.
Saksi tersebut antara lain, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer atau Bharada E, Adzan Romer, dan Prayogi.
Selain itu, jaksa juga menyoroti keterangan Putri yang menyebut ia mengganti pakaian dengan alasan sudah menjadi kebiasaan setelah melakukan perjalanan jauh.
Menurutnya, keterangan Putri itu sangat tidak masuk akal.
Karena itu, jaksa mempertanyakan mengapa Putri tidak mengganti pakaiannya setibanya di rumah Saguling, Jakarta Selatan, usai melakukan perjalanan jauh dari Magelang ke Jakarta.
“Karena terdakwa Putri Candrawathi memiliki banyak waktu pada saat tiba di rumah Saguling Tiga, nomor 9, kurang lebih dua jam pada saat berada di rumah Duren Tiga, nomor 46,” terang jaksa.
Dalam pleidoinya, Putri membantah tudingan jaksa yang menyebutnya sengaja berganti pakaian seksi guna memuluskan skenario pelecehan seksual di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Putri mengatakan, saat itu dirinya memakai setelan piyama dengan atasan kemeja dan bawahan celana pendek yang masih sopan.
Pergantian pakaian itu, kata Putri, tidak ada hubungannya dengan penembakan Brigadir J.
“Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piama sebagai bagian dari skenario,” kata Putri saat membacakan pleidoi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Adapun dalam perkara ini, Putri dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Hukuman itu sama besarnya dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Sementara itu, Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dan Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan di rumahnya yang berada di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Sumber : tribunnews.com