Medan, Ruangpers.com – Seorang ibu muda berinisial SS (27) ditangkap polisi karena tega menjual bayi yang dilahirkannya ke orang lain. SS menjual bayi darah dagingnya sendiri dengan harga Rp20 juta.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi mengatakan, ada empat orang yang ditangkap dalam praktik penjualan bayi. Selain SS, juga Y (56) dan NJ (40) sebagai perantara, serta MT (55) ibu dari pembeli bayi yang dijual.
“Jadi pelaku MT melakukan pembayaran secara bertahap kepada SS melalui Y dan NJ. Pertama, senilai Rp5 juta dan kedua Rp15 juta. Totalnya Rp20 juta,” kata AKP Madya, Rabu (14/8/2024).
Madya menjelaskan, SS sampai hati menjual bayinya karena motif ekonomi. Ia menyebut tak memiliki kemampuan finansial untuk membesarkan sang bayi.
Sedangkan MT mengaku membeli bayi tersebut untuk dibesarkan sendiri karena belum memiliki anak.
“Tapi motif ini masih kita dalami. Kalau nanti kita temukan fakta lain atau pelaku lain, pasti kita sampaikan,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap 4 perempuan di kawasan Medan Area, Kota Medan, Selasa (6/8/20240.. Keempat perempuan itu ditangkap karena patut diduga terlibat dalam praktik perdagangan bayi.
Praktik perdagangan bayi ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menyebut adanya rencana transaksi perdagangan bayi yang baru dilahirkan dari sebuah rumah sakit di kawasan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatra Utara.
Setelah melakukan penyelidikan Polisi berhasil menangkap MT (55) warga Medan Perjuangan. Dia ditangkap di Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area, Kota Medan saat menumpang becak motor dan menggendong bayi.
MT mengaku mendapatkan bayi itu dari Y dan NJ. Kedua warga Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang itu pun ditangkap. Keduanya berperan sebagai perantara perdagangan bayi tersebut. Polisi juga akhirnya menangkap SS, ibu sekaligus penjual bayi tersebut.
Saat ini keempat pelaku sudah ditahan. Keempatnya kini terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Sumber : iNews.id