Tanjungbalai, Ruangpers.com – Aksi bejat yang dilakukan warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) Z (47) menghamili anak kandungnya sudah dilakukan sejak 2020. Pelaku menghamili anaknya saat sedang tidur.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut saat korban sedang tertidur,” kata Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (14/3/2021).
Ahmad menambahkan, perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban, S (47) yang kemudian melaporkannya ke Polres Tanjung Balai dengan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021.
“Berdasarkan laporan itu tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Asahan,” kata Ahmad.
Lebih lanjut Ahmad mengatakan, anak kandung pelaku yang masih berusia 14 tahun itu sudah melahirkan seorang bayi perempuan.
“Saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di sebuah klinik bidan di Kota Tanjung Balai,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber : iNews.id