Pematangsiantar, Ruangpers.com – Odong – odong yang dalam beberapa pekan terakhir lagi hangat dibahas di media sosial seperti Facebook, belum bisa beroperasi di Kota Pematangsiantar.
Hal itu ditegaskan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binangga Siregar, sebelum menutup acara Focus Group Discussion (FGD), pada Senin (1/3/2021) pagi, di Aula Widya Satya Brata Polres Pematangsiantar.
Adapun alasan larangan beroperasinya odong – odong yang disukai anak – anak tersebut yaitu karena dianggap melanggar peraturan tentang perlalulintasan dan dikuatirkan dapat mengundang kecelakaan atau membahayakan bagi pengendara kendaraan bermotor lainnya dan termasuk penumpang odong-odong tersebut.
Dikatakan Kapolres, pihaknya akan mengundang pihak – pihak terkait untuk membahas masalah odong – odong ini lebih lanjut.
“Untuk itu, kita minta agar pengusaha odong – odong dapat memakluminya,”ujar Kapolres.
Senada dengan Kapolres, Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah dan Anggota DPRD Pematangsiantar, Denny Siahaan yang hadir dalam FGD itu, juga berjanji akan menindaklanjuti masalah ini agar didapatkan solusi yang tepat.
“Kita dari Pemerintah Kota Pematangsiantar akan membahas masalah ini lebih lanjut dengan mengundang pihak – pihak terkait, agar ada solusi yang tepat nantinya. Dan kita juga harus bisa pastikan, apakah kita benar – benar setuju kalau odong – odong beroperasi di Kota Pematangsiantar,”ungkapnya.
(red)